Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/G/2023/PTUN.PTK DEKKY ARMADANI SISWOYO 1.PJ GUBERNUR KALIMANTAN BARAT an. HARISSON , M.Kes
2.PJ . WALIKOTA SINGKAWANG merangkap SEKDA DEFINITIF KOTA SINGKAWANG per tanggal 8 Desember 2023 an. Drs. Sumastro, M.Si
3.SEKDA DEFINITIF KOTA SINGKAWANG an. DRS. SUMASTRO, M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/G/2023/PTUN.PTK
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEKKY ARMADANI SISWOYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PJ GUBERNUR KALIMANTAN BARAT an. HARISSON , M.Kes
2PJ . WALIKOTA SINGKAWANG merangkap SEKDA DEFINITIF KOTA SINGKAWANG per tanggal 8 Desember 2023 an. Drs. Sumastro, M.Si
3SEKDA DEFINITIF KOTA SINGKAWANG an. DRS. SUMASTRO, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN

Mohon dikabulkan Penundaan dalam gugatan ini.

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan tuntutan penggugat.
  2. Menyatakan tidak sah Pengambilan Sumpah dan pelantikan Sekda Singkawang pada tanggal 8 Desember 2023.
  3. Menyatakan PJ Walikota dan Sekda Kota Singkawang cacat hukum sejak tanggal 8 Desember 2023.
  4. Menyatakan Segala perbuatan Hukum PJ Walikota dan Sekda Kota Singkawang terhitung sejak tanggal 8 Desember 2023 adalah tidak sah.
  5. Mewajibkan Tergugat I untuk membatalkan Pelantikan Sekda Singkawang tanggal 8 Desember 2023.
  6. Mewajibkan tergugat II untuk membatalkan segala perbuatan hukum yang dilakukan terhitung sejak tanggal 8 Desember 2023.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak