1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan “batal atau tidak sah” :
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023 tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Komisaris Masa jabatan Periode Tahun 2020-2024 Dan Anggota Direksi Masa Jabatan Periode Tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatasp Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu.
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut “Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023 tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Komisaris Masa jabatan Periode Tahun 2020-2024 Dan Anggota Direksi Masa Jabatan Periode Tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu”.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. |