Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah ;Sertipikat Hak Milik No. 685 / Desa Sedau tanggal 18 Desember 1993, Gambar Situasi tanggal 8 Januari 1992, No. 12 / 1992, luas 12.508 m2 , atas nama EDI SUDIONO.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ; Sertipikat Hak Milik No.. 685 / Desa Sedau tanggal 18 Desember 1993, Gambar Situasi tanggal 8 Januari 1992, No. 12 / 1992, luas 12.508 m2 , atas nama EDI SUDIONO.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
|