Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa berupa Sertipikat Hak Pakai 153/Kuala Dua sisa seluas 4.607 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terletak di Desa Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa Sertipikat Hak Pakai 153/Kuala Dua sisa seluas 4.607 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terletak di Desa Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut blokir atas tanah Penggugat Sertipikat Hak Milik No. 3714, GS No. 682/80, tanggal 26-11-1988, Luas ± 10.620 m2, terletak di Desa Kuala Dua, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|