Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2023/PTUN.PTK Ahmad Riki 1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Melawi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 43/G/2023/PTUN.PTK
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Riki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kiso,SHAhmad Riki
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
2Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kalimantan Barat
3Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Melawi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang di ajukan Penggugat.
  1. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah/tidak berlaku Surat Surat Keputusan NomorĀ  : 1905-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2023, yang di keluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Perihal Pencabutan Keanggotaan Saudara Ahmad Riki Sebagai Anggota Partai Perindo tertanggal 21 Agustus 2023.
  3. Memerintahkan Tergugat I yaitu DPP Partai Perindo untuk mencabut Surat Keputusan NomorĀ  : 1905-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2023, yang di keluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) yaitu Tergugat I (satu) Perihal Pencabutan Keanggotaan Saudara Ahmad Riki Sebagai Anggota Partai Perindo tertanggal 21 Agustus 2023.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak