Gugatan |
- Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang di ajukan Penggugat.
- Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah/tidak berlaku Surat Surat Keputusan NomorĀ : 1905-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2023, yang di keluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Perihal Pencabutan Keanggotaan Saudara Ahmad Riki Sebagai Anggota Partai Perindo tertanggal 21 Agustus 2023.
- Memerintahkan Tergugat I yaitu DPP Partai Perindo untuk mencabut Surat Keputusan NomorĀ : 1905-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2023, yang di keluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) yaitu Tergugat I (satu) Perihal Pencabutan Keanggotaan Saudara Ahmad Riki Sebagai Anggota Partai Perindo tertanggal 21 Agustus 2023.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan.
|