Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/G/KI/2017/PTUN.PTK SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH IR. H. BAMBANG WIDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 4/G/KI/2017/PTUN.PTK
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1IR. H. BAMBANG WIDIANTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Membatalkan Putusan Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor 018/IX/KIKALBAR-PS-M-A/2016, tanggal 12 Januari 2017.------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Putusan Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor 018/IX/KIKALBAR-PS-M-A/2016, tanggal 12 Januari 2017, tidak sah karena cacat formil dan materil.------------------------
  3. Menyatakan Turut Tergugat/dahulu Pemohon tidak mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.--
  4. Menyatakan Menolak memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Turut Tergugat/dahulu Pemohon berupa :
  1. Copy Daftar  Personil Inti yang diajukan oleh PT. TEHNIK JAYA MANDAYA pada Pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasir -Sebukit (DAK).
  2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) serta Copy KTP dan Ijazah dari seluruh Personil Inti yang diajukan oleh PT. TEHNIK JAYA MANDAYA pada Pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasir -Sebukit (DAK).
  1. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.-------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak