Petitum |
- Membatalkan Putusan Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor 018/IX/KIKALBAR-PS-M-A/2016, tanggal 12 Januari 2017.------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor 018/IX/KIKALBAR-PS-M-A/2016, tanggal 12 Januari 2017, tidak sah karena cacat formil dan materil.------------------------
- Menyatakan Turut Tergugat/dahulu Pemohon tidak mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.--
- Menyatakan Menolak memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Turut Tergugat/dahulu Pemohon berupa :
- Copy Daftar Personil Inti yang diajukan oleh PT. TEHNIK JAYA MANDAYA pada Pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasir -Sebukit (DAK).
- Copy Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) serta Copy KTP dan Ijazah dari seluruh Personil Inti yang diajukan oleh PT. TEHNIK JAYA MANDAYA pada Pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasir -Sebukit (DAK).
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.-------------------
|